KONAWE, PORTALPERISTIWA.COM — DPRD Kabupaten Konawe menyoroti legalitas usaha penggilingan padi di Kecamatan Abuki yang telah beroperasi 10 hingga 20 tahun namun diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Temuan ini mengemuka dalam RDPU di Gedung Gusli Topan Sabara, Senin (28/9/2026), yang mempertemukan pemilik usaha dengan PTSP, DLH, dan Dinas PUPR Konawe.

Anggota DPRD Konawe dari Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rahim Lahusi, menyayangkan kelalaian pengusaha tersebut.
“Sebelum mendirikan bangunan usaha, seharusnya pahami dulu syarat ketentuannya. Jangan pura-pura tidak tahu padahal sebenarnya tahu,” tegas Abdul Rahim.
Ia meminta dinas terkait memperketat pengawasan dan membantu pengusaha mengurus izin usaha serta dokumen dampak lingkungan. (Red)












