KENDARI, PORTALPERISTIWA.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) bersama jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe merampungkan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), Selasa (20/10/2026).
Raperbup ini mengatur perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi Pimpinan serta Anggota DPRD Konawe.

Proses harmonisasi ini bertujuan menyelaraskan aturan teknis, menghitung kemampuan keuangan daerah, dan memastikan mekanisme penganggaran hak keuangan anggota dewan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perwakilan Kanwil Kemenkum Sultra, Min Nasrah Rasyid, menegaskan komitmennya untuk mendampingi pemerintah daerah.
“Kami berkomitmen penuh mendampingi pemerintah daerah dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas, transparan, dan akuntabel,” ujarny.
Melalui harmonisasi ini, aturan tunjangan DPRD Konawe diharapkan semakin transparan dan memiliki kepastian hukum. (Red)












