Daerah  

Percepat Regulasi CSR: Kadin Sultra Minta DPRD dan Pemprov Sahkan Raperda TJSLP

Kendari, portalperistiwa.com – Dorongan untuk memperkuat pengawasan dan transparansi praktik Corporate Social Responsibility (CSR) di Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin menguat. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sultra secara tegas meminta pemerintah provinsi bersama DPRD Sultra untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Langkah hukum ini dinilai mendesak untuk memastikan program CSR, khususnya dari perusahaan tambang, dapat dikelola secara terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah terdampak.

Permintaan percepatan pengesahan Raperda TJSLP ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Kadin Sultra, Supriadi, saat ia menjadi pembicara dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Raperda TJSLP yang diselenggarakan di Kendari, Selasa (18/11/2025).

“Kadin dan saya secara pribadi, mendukung penuh langkah pemerintah daerah dan DPRD Sultra dalam membentuk produk hukum berkaitan dengan Raperda CSR. Ini sangat mendesak dan strategis,” tegas Supriadi.

Supriadi menilai bahwa selama ini pelaksanaan CSR, khususnya di sektor pertambangan, belum berjalan efektif dan transparan. Perusahaan cenderung mengelola dan melaporkan CSR secara mandiri, hanya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kondisi ini, menurutnya, mengakibatkan lemahnya pengawasan terhadap kebenaran laporan pertanggungjawaban CSR yang disusun perusahaan.

“CSR ini dikelola perusahaan sendiri. Lalu siapa yang mengawasi, Tidak ada. Nah, Perda inilah yang nantinya akan menjadi instrumen untuk memastikan transparansi sekaligus mencegah kemungkinan manipulasi laporan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa laporan CSR adalah dokumen krusial yang menjadi salah satu syarat dalam mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke Kementerian ESDM.

Selain lemahnya pengawasan laporan, Kadin juga menyoroti tidak adanya ketentuan baku mengenai persentase atau besaran anggaran CSR yang wajib dialokasikan perusahaan.

Akibatnya, alokasi dana CSR kerap ditentukan sepihak oleh perusahaan tanpa mempertimbangkan tingkat kebutuhan masyarakat di wilayah operasional, yang berujung pada ketimpangan sosial. Supriadi menekankan bahwa investasi harus sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, di mana kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Untuk memperkuat regulasi ini, Supriadi mengusulkan agar Raperda TJSLP secara jelas mengatur: (1) Penetapan standar persentase anggaran CSR yang wajib dialokasikan; (2) Kewajiban perusahaan mengunggah laporan CSR ke sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bentuk akuntabilitas publik; dan (3) Pemberlakuan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang berulang kali tidak patuh.

Ia berharap ke depan, program CSR di Sultra harus berupa program nyata yang menyentuh peningkatan pendidikan, pemberdayaan UMKM, dan infrastruktur sosial, bukan hanya penyaluran dana tunai. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *