Daerah  

DPRD Konawe Ungkap Operasional Ilegal PT Abadi Nikel Nusantara Lewat Rapat Dengar Pendapat

Konawe, portalperistiwa.com – Komisi II DPRD Kabupaten Konawe berhasil membongkar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Abadi Nikel Nusantara (ANN) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pertemuan ini diselenggarakan menyusul insiden kematian seorang warga berinisial FA di area penambangan perusahaan tersebut di Kecamatan Routa.

Dalam RDP, berbagai instansi mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa aktivitas PT ANN hampir seluruhnya tidak memiliki legalitas yang sah. Salah satu temuan mencengangkan adalah masalah yurisdiksi perizinan yang tidak sesuai.

PT ANN mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemkab Morowali, Sulawesi Tengah, namun melakukan operasional di wilayah Konawe, Sulawesi Tenggara. Kondisi ini mengindikasikan perusahaan melakukan praktik lintas batas administratif tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.

 

Aktivis Routa, Randi Liambo, yang getol menyuarakan kasus ini menegaskan bahwa kematian FA tidak bisa dilepaskan dari praktik penambangan yang tidak bertanggung jawab. Ia menduga kuat perusahaan belum menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang strategis.

“Dugaan kami, PT ANN tidak pernah membuat kajian AMDAL strategis tetapi operasionalnya terus berjalan. Lokasi IUP-nya pun berada di area permukiman dan zona perbatasan antara Sulteng dengan Sultra,” ungkap Randi dalam pernyataan tertulis yang dirilis Senin (29/9/2025).

RDP yang menghadirkan DPD KNPI Konawe, Polres, Kejaksaan, serta pihak manajemen PT ANN diharapkan menjadi titik awal pengungkapan fakta menyeluruh. Langkah ini juga ditujukan untuk memastikan penegakan hukum tegas terhadap seluruh bentuk kegiatan tambang ilegal di Konawe.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *