Daerah  

KLH Terjunkan Tim Pengawas ke Kendari, Soroti Pengelolaan Sampah dan Penggunaan Metode Open Dumping

KENDARI, portalperistiwa.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Bapedal) mengambil langkah tegas dengan menurunkan tim Pengawas Lingkungan Hidup ke Kota Kendari. Langkah ini diambil oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk meninjau secara langsung kondisi di lapangan, di mana tim dijadwalkan memulai agenda pengawasannya pada Kamis, 15 April 2026.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/Bapedal, Ardyanto Nugroho, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ardyanto menegaskan bahwa tim pusat akan fokus memantau kepatuhan daerah terhadap standar perlindungan lingkungan yang berlaku.

“Tim Pengawas Lingkungan Hidup akan melakukan kegiatan pengawasan penaatan pengelolaan sampah dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), terhadap perizinan berusaha serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” demikian kutipan pernyataan Ardyanto dalam surat resminya.

Intervensi dari KLH ini dianggap sebagai langkah krusial mengingat TPA di Kota Kendari dilaporkan masih menerapkan metode open dumping atau pembuangan terbuka. Metode tersebut menjadi sorotan utama karena dianggap tidak lagi sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan modern dan berisiko tinggi mencemari ekosistem sekitar.

Guna mendukung kelancaran proses audit lapangan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari diminta untuk bersikap kooperatif dengan menyiapkan seluruh data dan informasi terkait pengelolaan sampah. Hal ini mencakup penjelasan teknis mengenai metode yang saat ini dijalankan di TPA agar tim pengawas dapat memberikan evaluasi yang akurat bagi perbaikan tata kelola lingkungan di Kota Kendari ke depannya.

 

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *