Daerah  

Kursi Kosong DPRD Konawe Belum Terisi: Calon Pengganti Diambil dari Caleg Peraih Suara Terbanyak Berikutnya

Konawe, portalperistiwa.com – Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kursi DPRD Kabupaten Konawe yang ditinggalkan almarhum H. Rustam dari Partai Gerindra masih terhambat. Penyebabnya, hingga saat ini Sekretariat DPRD setempat belum menerima surat usulan resmi dari partai sebagai langkah awal prosedur.

Sekretaris DPRD Kabupaten Konawe, Sumanti, S.Sos., M.A.P membenarkan hal tersebut. “Belum ada,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi mengenai status surat usulan dari Gerindra.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe juga menyatakan posisinya masih menunggu. Komisioner KPU Konawe, Ijang Isbar, yang menjabat Koordinator Divisi Hukum, menegaskan bahwa pihaknya baru dapat memproses PAW setelah menerima surat pengantar resmi dari Sekretariat DPRD.

“Kami sifatnya menunggu, kalau sudah ada surat masuk dari DPR, akan kami proses sesuai aturan dan perundang-undangan,” jelas Ijang.

Lebih lanjut, Ijang memaparkan bahwa secara teknis, nama pengganti akan diambil dari daftar calon legislatif partai yang sama di daerah pemilihan yang sama, dengan merujuk pada perolehan suara terbanyak berikutnya setelah almarhum.
(laporan redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *