Daerah  

DPRD Konawe Ikut Bahas Formula Upah Minimum 2025/2026 dalam Rapat Tim Dewan Pengupahan Berbasis Data BPS

Konawe, portalperistiwa.com – Tim Dewan Pengupahan Kabupaten Konawe telah menggelar rapat kerja guna membahas formula penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk periode 2025/2026. Rapat yang berlangsung di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) pada 20 Oktober 2025 itu mengacu pada data-data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Konawe, Lidya Wulandari Nathan Marak, menegaskan bahwa proses perhitungan ini mengikuti aturan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. “Perhitungan kami lakukan secara objektif berdasarkan data BPS, mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks kebutuhan hidup layak,” jelasnya di hadapan para peserta rapat.

Rapat tersebut dihadiri secara lengkap oleh berbagai pemangku kepentingan, meliputi Asisten I Setda, Bagian Hukum, Dinas Kominfo, Kesbangpol, Perindustrian dan Perdagangan, BAPPEDA, BPS, perwakilan akademisi, DPRD Konawe, serta perwakilan dari serikat buruh dan asosiasi pengusaha (APINDO).

Lidya menambahkan, tujuan utama dari pembahasan ini adalah untuk menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan menjaga iklim usaha yang kondusif. “Seluruh masukan dari unsur dewan pengupahan, termasuk DPRD, sangat penting untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat diterima semua pihak,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan BPS memaparkan data makroekonomi daerah yang menjadi fondasi perhitungan, seperti laju pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pola konsumsi rumah tangga pekerja. Data-data ini menjadi bahan pertimbangan utama untuk menetapkan besaran penyesuaian upah yang realistis.

Rencananya, hasil final dari rapat ini akan segera difinalisasi dalam berita acara sebelum diajukan kepada Bupati Konawe untuk mendapatkan persetujuan dan diteruskan ke tingkat provinsi.
(laporan redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *