Kendari, portalperistiwa.com – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Landono dan Timsus Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengamankan seorang buruh bangunan berinisial A alias Ogeng (25) atas dugaan membawa lari serta melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diamankan pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Poros Kendari–Motaha, Desa Amotowo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/I/2026/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA tertanggal 10 Januari 2026.
Korban berinisial AH (15), seorang pelajar asal Kota Kendari. Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban, Sriyani (40), melaporkan kehilangan anaknya yang tidak pulang sejak 29 Desember 2025.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Weliiwanto Malau, mewakili Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka, menjelaskan bahwa awalnya korban berpamitan keluar rumah pada Senin malam (29/12/2025) sekitar pukul 20.00 Wita untuk bermain handphone di sekitar rumah. Namun hingga pukul 23.00 Wita, korban tidak dapat dihubungi.
Keesokan harinya, pelapor mendatangi rumah teman korban, namun korban tidak ditemukan. Pencarian terus dilakukan hingga pada Selasa malam (30/12/2025), ibu korban menerima telepon dari seseorang yang menyebutkan bahwa korban berada di Desa Amotowo, Kecamatan Landono.
Setelah mendapat informasi dari keluarga di lokasi, pada 3 Januari 2026 korban diketahui berada bersama pelaku di Desa Amotowo. Upaya keluarga untuk menjemput korban sempat terhambat karena pelaku dan korban tidak mau keluar dari rumah, hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah membawa lari korban dengan menjemput di depan lorong rumah korban pada 27 Desember 2025. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku di Desa Amotowo,” ujar AKP Weliiwanto Malau.
Pelaku juga mengaku telah melakukan hubungan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali selama korban berada di rumahnya. Saat ini korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Kendari untuk menjalani visum et repertum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait kejahatan perlindungan anak.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Piket Reskrim Satreskrim Polresta Kendari untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,”
Redaksi



