Daerah  

DPRD Konawe Rekomendasikan Penghentian Sementara Operasional PT ANN di Routa

Konawe, portalperistiwa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe mengeluarkan rekomendasi tegas agar aktivitas PT Abadi Nikel Nusantara (ANN) yang beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dihentikan sementara. Rekomendasi ini diputuskan menyusul pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Konawe pada 10 Oktober 2025 di gedung Gusli Topan Sabara.

RDP tersebut melibatkan pihak manajemen PT ANN dan aktivis Konawe untuk membahas insiden kematian seorang warga Routa berinisial FA yang terjadi pada Senin, 9 September 2025. Tragedi ini diduga kuat terkait dengan aktivitas PT ANN yang beroperasi di pemukiman warga perbatasan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Aktivis Randi Liambo menuding PT Abadi Nikel Nusantara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kematian FA. Perusahaan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini diduga kuat tidak melakukan Kajian AMDAL Strategis sebelum memulai aktivitasnya. Ironisnya, meskipun telah merenggut nyawa warga, PT Abadi Nikel Nusantara dilaporkan masih beroperasi hingga saat ini.

Menurut Randi Liambo, perusahaan tersebut telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum dan prosedur, di antaranya:

Pertama, Pengerukan Material Tanpa Izin. PT ANN diduga melakukan pengerukan material batu dan pasir dari Sungai Lailindu, Kelurahan Routa, tanpa mengantongi izin. Material tersebut digunakan untuk kebutuhan pertambangan dan penimbunan jalan perusahaan.

Kedua, Pelanggaran Lalu Lintas Nasional. Perusahaan juga dituding mengangkut material menggunakan jalan nasional dari Kelurahan Routa menuju Sulawesi Tengah tanpa izin lintas dan demi menghindari pajak penggunaan jalan.

Ketiga, Ancaman Keselamatan Warga. Pengerukan dan aktivitas di Sungai Lailindu, yang merupakan tempat warga biasa mencuci motor dan mandi, dilakukan tanpa izin yang jelas dan tanpa mengikuti petunjuk pelaksanaan (jutlak) serta petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Parahnya, PT ANN juga tidak memasang rambu-rambu informasi atau tanda peringatan kegiatan.

“Tidak ada rambu-rambu informasi ataupun tanda peringatan kegiatan yang dipasang oleh PT ANN tersebut. Sehingga merenggut nyawa adik kami warga Routa inisial FA, namun ironisnya perusahaan tersebut masih terus beraktivitas,” tegas Randi.

Randi Liambo turut melayangkan kritik pedas terhadap penegakan hukum di wilayah Routa. “Saya juga menyayangkan fungsi kontrol dan pengawasan supermasi hukum di wilayah Routa saya nilai tumpul dan kehilangan taring,” ujarnya.

Ia menambahkan, perbuatan PT ANN ini tidak hanya melanggar hukum pertambangan dan mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam keamanan, keselamatan, serta keberlangsungan hidup masyarakat Routa.

Selain kasus kematian warga, RDP juga mengungkap dugaan pelanggaran lingkungan serius yang dilakukan perusahaan, meliputi perambahan hutan, pencemaran lingkungan, serta pengambilan material pasir secara ilegal di sungai Lalindu tanpa mengantongi izin.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Konawe, Eko Saputra Jaya, secara resmi menyampaikan tiga poin rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh PT ANN.

Pertama, penghentian sementara aktivitas penggalian pasir di sungai Lalindu oleh PT ANN. Kedua, PT ANN diwajibkan mengurus perizinan yang diperlukan terlebih dahulu sebelum melanjutkan kembali aktivitas penggalian pasir di masa mendatang. Ketiga, pihak PT ANN wajib berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten Konawe terkait penggunaan jalan Kabupaten untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan di Kecamatan Routa.

Terpisah, KNPI Kabupaten Konawe mendesak agar aparat penegak hukum (APH) di Sulawesi Tenggara tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti temuan-temuan pelanggaran yang terungkap selama RDP. Ketua KNPI Konawe, Ilham Saputra Jaya, menyatakan pihaknya dalam waktu dekat juga akan menginisiasi RDP bersama DPRD Provinsi terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan PT ANN.

Randi Liambo dengan tegas menuntut PT Abadi Nikel Nusantara harus bertanggung jawab atas wafatnya korban, FA. Ia mendesak agar perusahaan diberikan sanksi administrasi dan pidana berupa penghentian aktivitas dan denda sesuai hukum yang berlaku.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *